Berita Terkini
Hari Kamis, tanggal 20 Juli 2023 pada pukul 19.30 WIB sampai 22.00 WIB Bertempat di Auditorium Hotel Grand Wahid Salatiga, Kepala Desa Magersari menugaskan Perangkat Desa (Kaur Umum, TU, dan Perencanaan) untuk mengikuti Bimtek yang diselenggarakan oleh kerjasama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemerintah Kabupaten Kendal dengan pusat pengembangan Sumber Daya Manusia Universitas Semarang. Acara tersebut dihadiri oleh Rektor Universitas Semarang, Kepala Dispermasdes Kabupaten Kendal, dan peserta dari seluruh Desa di Kabupaten Kendal (Peserta gelombang 2). Kepala Dispermasdes Kabupaten Kendal menyampaikan tentang "Tata cara pengadaan barang dan jasa di Desa". Tata cara pengadaan Barang dan Jasa di Desa melalui swakelola dasar hukumnya anntara lain UU no.6 tahun 2014 Tentang Desa, PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan, Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang atau Jasa di Desa, serta diatur juga oleh Peraturan Bupati Kendal Nomor 2 tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Barang atau Jasa di Desa. Pengadaan barang atau jasa di Desa adalah kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa oleh Pemerintah Desa baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa. Para pihak dalam pengadaan barang atau jasa di Desa secara swakelola meliputi Kepala Desa, Kaur atau Kasi, TPK(Tim Pelaksana Kegiatan), Masyarakat. Serta tahap-tahap yang harus dilewati dalam pembangunan yaitu Pendataan, Perencanaan, Pelaksanaan, Pertanggung jawaban.
Share :