Musyawarah penetapan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan desa. Kegiatan ini bertujuan untuk menyepakati rancangan APBDes tahun anggaran 2025. 10/01/2025 Musyawarah dihadiri oleh kepala desa, perangkat desa, BPD, Bidan Desa, KPM, TP PKK Desa, LPMD, Ketua RW dan RT, Perwakilan Karang taruna, perwakilan Kader, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan perwakilan masyarakat.
Pembahasan penetapan APBDes 2025 dipaparkan oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Ketua BPD Desa. Pemerintah desa menyampaikan APBDesa yang telah disahkan kepada masyarakat. Anggaran yang telah ditetapkan dilaksanakan sesuai dengan rencana dan prioritas yang telah disepakati. Musyawarah dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi aktif masyarakat agar APBDes benar-benar dapat menjawab kebutuhan dan prioritas pembangunan di desa.
Share :